♫musicjinni

Tanggapi soal Laporkan Kapolri & Jokowi ke PTUN, Kompolnas: Keputusan PTDH Ferdy Sambo Sudah Sesuai

video thumbnail
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menilai, keputusan PTDH Ferdy Sambo telah sesuai dengan kepentingan institusi Polri.

Hal ini menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo terhadap hukuman etik dengan tergugat Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Joko Widodo ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Menurut Albertus, Kompolnas menilai keputusan PTDH sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan untuk kepentingan organisasi dan tingkat kepercayaan publik.

Albertus menilai kasus Sambo bukan hanya kasus pidana saja.

Akan tetapi, kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu telah membuat persepsi publik terhadap Polri turun drastis.

Oleh karenanya, Kompolnas juga yang turut mengusulkan agar Ferdy Sambo untuk dilakukan PTDH.

Namum begitu, Albertus menyatakan pihaknya menghormati pihak Ferdy Sambo yang mengajukan gugatan kepada PTUN.

Nantinya, Kompolnas akan menyerahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai gugatan tersebut.

Diketahui sebelumnya pada Kamis (29/12/2022) Arman Haris sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN.

Apapun gugatan itu terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Namun pada Jumat (30/12/2022), pihak Ferdy Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan PTDH terhadap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Arman mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan kembali gugatan tersebut seusai mendapat masukan dari berbagai pihak.

Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.

Ia menambahkan, kliennya juga telah menyesali perbuatannya yang membuatnya diproses secara hukum.

Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, Arman menuturkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Namun, kini ia memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Digugat ke PTUN, Kompolnas: Keputusan PTDH Ferdy Sambo Sudah Sesuai, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/12/30/kapolri-digugat-ke-ptun-kompolnas-keputusan-ptdh-ferdy-sambo-sudah-sesuai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

Host: Firda Ananda
VP: Dyah Ambarwati


#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Ceritakan soal Skenario Tembak Menembak, Ferdy Sambo Malah Kena 'Semprot' Putri Candrawathi

Putri Candrawathi

Disclaimer DMCA