THR dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? |
![]() |
Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Simak selengkapnya dalam video berikut. Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari Narator: Hanindiya Dwi Lestari Video Editor: Hanindiya Dwi Lestari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko Music: Beyond - Patrick Patrikios #JokowiTandaTanganPPTHR #THR #Gajike13 #PeraturanTentangTHR #Short #JernihkanHarapan Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1310518/thr-dan-gaji-ke-13-kapan-cair- |