Tubagus Joddy Resmi Ditahan di Polres Jombang |
![]() |
TRIBUN-TIMUR.COM- Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah pada Rabu (10/11/2021) kemarin.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sopir yang mengendarai mobil Pajero Sport milik Vanessa ini dijerat pasal berlapis. Pertama, Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta rupiah. Kedua, Joddy juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah. Hal ini disampaikan Gatot dalam konferensi pers di Gedung Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kamis (11/11/2021). "Untuk tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) ancamannya 6 tahun dengan denda Rp 12 juta dan atau Pasal 311 ayat (5) UU Tahun 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Gatot, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (11/11/2021). Setelah kondisinya pulih hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini Joddy ditahan di rumah tahanan Polres Jombang, Jawa Timur. Editor Video: Charly Narator Video: Desi Triana #TubagusMuhammadJoddy #TubagusJoddy #TubagusJoddyditahan #supirvanessanagel #tribuntimur (TRIBUN-TIMUR.COM) Update video viral lainnya: bit.ly/VideoViralTribun Update berita terpopuler lainnya: bit.ly/BeritaViralSaatIni Ingat SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update info terkini via tribun-timur.com | https://makassar.tribunnews.com Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: portaltribuntimur@gmail.com |