♫musicjinni

Pengacara Sambo Protes karea Gagal Gali Kepribadian Ganda Brigadir J, Hakim: Ini Perkara Pembunuhan

video thumbnail
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua majelis hakim persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari dua terdakwa.

Tanggapan keberatan tersebut terkait tidak bisanya menggali dugaan adanya kepribadian ganda Brigadir J kepada para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri menyampaikan keberatan lantaran majelis hakim tidak memberikan kesempatan untuk pihak terdakwa menggali dugaan tersebut kepada para saksi.

Keberatan itu disampaikan melalui surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Terus ini ada keberatan saudara mengenai korban almarhum Yosua Hutabarat ada kecenderungan memilik pribadian ganda,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa membacakan surat keberatan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

“Mohon maaf, kalau saudara mau nanyakan saksi berkaitan dengan ini, kita memeriksa di sini saksi yang dihadirkan JPU adalah berkaitan dengan perkara pembunuhan,” kata Wahyu Iman menegaskan.

Hakim Wahyu lantas menyarankan kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menggali dugaan adanya kepribadian ganda terhadap Yosua kepada saksi yang meringankan.

Ia mengatakan bahwa majelis hakim bakal memberikan kesempatan untuk pihak terdakwa dan penasihat hukumnya menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan tersebut.

“Saudara (penasihat hukum) mau menggali bahwa ternyata korban memiliki kepribadian ganda silakan. Kita berikan waktu pada saudara untuk (menghadirkan) saksi yang meringankan bagi para terdakwa, silakan gali,” ujar Wahyu Iman.

Hakim Wahyu Iman kembali menegaskan jika tak perlu menanyakan hal yang tak terkait dalam dakwaan.

“Tapi di dalam perkara yang berkaitan dengan ini, saksi yang dihadirkan JPU apa yang memang ada di dalam berkas (dakwaan) itu silakan ditanya, yang tidak (terkait dakwaan) jangan ditanyakan,” katanya lagi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yaitu Arman Hanis mengatakan, ada belasan saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini.

Belasan saksi itu di antaranya asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang berada di rumah Jalan Saguling, Duren Tiga, dan Bangka serta ajudan dan sopir dari Ferdy Sambo.(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Ika Vidya

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #brigadirj #ferdysambo #sidangsambo #saksi #pengacara #hakim

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Terdakwa

Dijadwalkan Diperiksa dalam Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J, Mantan Anak Buah Sambo 2 Kali Mangkir

Teori Hukum yang Dianggap Bisa Ringankan Ferdy Sambo dan Putri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Provider Tak Bisa Ungkap Isi WhatsApp Ferdy Sambo Cs, Kuasa Hukum Minta Dihadirkan Meta Indonesia

Ronny Sebut Ferdy Sambo Punya Skenario Lanjutan Pojokkan Bharada E, Ngaku Akan Bongkar di Sidang

ART Susi Jadi Saksi Lagi di Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Brigadir J Disebut Gemar ke Klub Malam, Pihak Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti Foto di Persidangan

Ekspresi Ferdy Sambo saat Pertama Kali Bertemu Keluarga Brigadir J di Persidangan, Palingkan Wajah?

Ferdy Sambo Kembali Ditahan di Mako Brimob, Sidang Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan Kamis Depan

Pertanyakan Mengapa Anaknya Jadi Korban, Ibu Brigadir J ke Ferdy Sambo: Kejahatan Apa yang Ditutupi?

Kuasa Hukum Brigadir J Soroti Perempuan Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Bisa Jadi Petunjuk Motif Baru

🔴BREAKING NEWS: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pemeriksaan Saksi-saksi

Sopir hingga Staf Pribadi Ferdy Sambo akan Bersaksi di Sidang Bharada E Besok, Bersama 12 Orang

Kembali Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Eksepsi Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Ditolak

12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Bharada E: ART, Ajudan hingga Security Ferdy Sambo

Jalani Sidang Kasus Brigadir J, Gelagat Ferdy Sambo Terlihat Berkali kali Mainkan Jari Tangan

Usai Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Kembali Ditahan di Mako Brimob

Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan

Ferdy Sambo Bersalah Jika Buat Skenario Pembunuhan Brigadir J dalam Kondisi Jiwa yang Tenang

Ahli di Sidang Sambo Ungkap Orang yang Disuruh Hanya Alat, Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab Pidana

Kesaksian Keluarga Brigadir J Disebut Hanya Asumsi, Pengacara Sambo Harus Diungkap Kebenarannya

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Ungkit 7 Versi Keterangan Richard soal Penembakan: Pembelaan Terakhir

Keluarga Bersaksi di Sidang, Ibu Brigadir J Menangis Minta Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bertobat

Berbeda Keterangan dari BAP, ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Tak Jadi Gendong Putri di Magelang

Kuat Maruf Dibuat 'Kicep' oleh Hakim di Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bohong yang Konsisten!

Momen Ferdy Sambo Peluk hingga Kecup Kening Putri Candrawathi Saat Sidang, Pengunjung Soraki

Sidang Bharada E Dimulai, ART hingga Ajudan Sambo Jadi Saksi, Kuasa Hukum Berharap Saksi Jujur

Keterangan BAP ART Sambo Berbeda dengan Persidangan, Susi: Saya Gugup & Takut Diperiksa Penyidik

JPU Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama, Febri Diansyah Tak Terima dan Merasa Keberatan

🔴BREAKING NEWS: Perdana Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Bharada E Kasus Pembunuhan Brigadir J

Disclaimer DMCA